Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA – Pemuda berinisial LS (19), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Sumbawa, ditangkap Unit Patroli Satuan Samapta Polres Sumbawa.
Dia ditangkap di Kampung Irian RT 02 RW 11, Kelurahan Uma Sima, Sumbawa, Kamis (30/9/2021), pukul 17:05 Wita.
Dia dibekuk karena mabuk-mabukan dan membuat onar di kampung tersebut.
Ulah si mahasiswa memancing keributan di tengah masyarakat.
Baca juga: Kemenkes Minta Batalyon Pcare Polda NTB Ditiru Daerah Lain untuk Percepat Vaksinasi
Warga yang merasa resah kemudian melaporkannya ke polisi.
Anggota unit patroli yakni Bripka Ryan Syafri Fahlevi, Briptu I Made Toni, Briptu Ilham Jauhari, Bripda Kusuma, dan Bripda Aldo Setiawan menangkap pemuda yang masih berada dalam pengaruh minuman keras tersebut.
Terkait hal itu, Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho melalui Kasi Humas AKP Sumardi menjelaskan, tim langsung ke lokasi karena ada keributan atas prilaku seorang mahasiswa berinisial LS.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Disetubuhi Berulang Kali di Lombok Utara, Pelaku Ancam Bunuh Korban
"Personil unit patroli membawa LS ke SPKT Polres Sumbawa untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Selain menangkap LS, polisi juga mengamankan 1 unit motor sonic warna hitam dan 2 botol miras jenis arak.
Terhadap LS, petugas memberikan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya
Sebab ulahnya yang mabuk-mabukan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
(*)