Polisi kemudian menangkap pelaku MTA di rumahnya.
Atas perbuatannya terancam hukuman 15 tahun penjara.
MTA dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(*)