Mantan Kepala Lingkungan di Mataram Rudapaksa Anak hingga Hamil 4 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU: Pelaku berinisial MTA di hadapan polisi saat keterangan pers Polresta Mataram, Kamis (23/9/2021).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan kepala lingkungan berinisial MTA (58), di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga merudapaksa anak gadis berusia 13 tahun.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah ibu korban curiga dengan perubahan pada anaknya.

Anak gadisnya tidak pernah meminta pembalut selama beberapa bulan.

"Ketika ibunya bertanya dan sedikit dipaksa, barulah timbul dugaan tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Pemuda Sumbawa Rudapaksa Bocah 8 Tahun di Rumah Kosong

Kadek Adi menjelaskan, persetubuhan anak tersebut berawal ketika korban sedang bermain WiFi di samping rumah pelaku.

MTA kemudian memberikan kode dengan bersiul dan menyalakan korek api.

"Pencabulan dilakukan di kos-kosan milik tersangka, persetubuhan itu dilakukan tersangka dalam rentang waktu seminggu atau dua minggu sekali pada malam hari," ungkap Kadek Adi.

Saat dirudapaksa, korban tidak berani berteriak.

Dia takut karena pernah diancam.

Baca juga: Perut Bocah SMP Makin Membesar, Ternyata jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri Sejak Sekolah Dasar

Pelaku akan membunuh ibu korban dengan pisau jika korban memberitahu orang lain.

Setelah mencabuli korban, tersangka memberikannya uang Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu.

Ibu korban pun sangat terkejut dengan pengakuan anaknya.

Dia langsung mengajak korban ke Polresta Mataram untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

"Kami antar ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata dari dokter menyatakan anak ini sedang hamil jalan 4 bulan. Dari sini kasus persetubuhan diketahui," beber Kasat Reskrim.

Halaman
12

Berita Terkini