"Dalam laporan korban, jumlah besi sebanyak 57 buah. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengambil 12 buah. Sedangkan sisanya dicuri komplotan lain," bebernya.
Baca juga: Lima Guru Tidak Datang Seleksi PPPK di Mataram, Seorang di Antaranya Isolasi Mandiri
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dari tangan penadah.
Sebanyak 6 buah sisanya telah dijual dan dikirim keluar Pulau Lombok.
"Untuk pasal persangkaannya yaitu 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tandas Kapolresta Heri Wahyudi.
Dalam keterangan pers tersebut, hadir Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dan Kepala Disperkim Kota Mataram Muhammad Nazarudin Fikri.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)