Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Penangkapan seekor lumba-lumba di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak boleh terulang.
Jika warga menemukan lumba-lumba atau satwa dilindungi, jangan ditangkap.
Warga harus melaporkan ke petugas terlebih dahulu.
Bisa ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Bisa juga melapor ke polisi setempat.
Baca juga: Vaksinasi di Lombok Barat Ditargetkan 6 Ribu Dosis Sehari
Baca juga: Lumba-lumba Terdampar di Bima Dipotong-potong lalu Dibagi ke Warga, BKSDA NTB Beri Edukasi
Kepala BKSDA NTB Joko Iswanto menjelaskan, lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999.
Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
"Petugas (di Bima) menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya," katanya, Minggu (12/9/2021).
Lumba-lumba masuk dalam daftar satwa yang dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Baca juga: VIRAL Lumba-lumba Dibonceng Warga di Bima Pakai Motor, BKSDA NTB Turun Selidiki
"Sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta," kata Joko Iswanto.
Joko menghimbau, jika warga menjumpai lumba-lumba atau satwa lain yang dilindungi, baik hidup atau mati, segera dilaporkan ke BKSDA NTB.
"Atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," imbuhnya.
Dalam kasus lumba-lumba di Bima, dia dan jajarannya memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.
"Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi," katanya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)