Bila Temukan Lumba-lumba Terdampar, BKSDA NTB: Jangan Ditangkap Tapi Lapor ke Petugas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DILINDUNGI: Petugas SKW III Bima dari BKSDA NTB menemukan sisa potongan lumba-lumba yang diangkut warga Desa Panda, Bima, Sabtu (11/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Penangkapan seekor lumba-lumba di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak boleh terulang.

Jika warga menemukan lumba-lumba atau satwa dilindungi, jangan ditangkap.

Warga harus melaporkan ke petugas terlebih dahulu.

Bisa ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Bisa juga melapor ke polisi setempat.

Baca juga: Vaksinasi di Lombok Barat Ditargetkan 6 Ribu Dosis Sehari

Baca juga: Lumba-lumba Terdampar di Bima Dipotong-potong lalu Dibagi ke Warga, BKSDA NTB Beri Edukasi

Kepala BKSDA NTB Joko Iswanto menjelaskan, lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999.

Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

"Petugas (di Bima) menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya," katanya, Minggu (12/9/2021).

Lumba-lumba masuk dalam daftar satwa yang dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Baca juga: VIRAL Lumba-lumba Dibonceng Warga di Bima Pakai Motor, BKSDA NTB Turun Selidiki

"Sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta," kata Joko Iswanto.

Joko menghimbau, jika warga menjumpai lumba-lumba atau satwa lain yang dilindungi, baik hidup atau mati, segera dilaporkan ke BKSDA NTB.

"Atau melaporkan ke kantor kepolisian terdekat," imbuhnya.

Dalam kasus lumba-lumba di Bima, dia dan jajarannya memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.

"Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi," katanya.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Berita Terkini