Melalui konferensi Pers yang dilakukan BKN di YouTube pada 25 Agustus 2021, ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh peserta SKD
Bagi peserta yang hasil tes positif covid, diharapkan secepatnya melapor ke instansi.
Hal ini dilakukan agar peserta mendapatkan penjadwalan ulang ujian SKD.
Melapor ke instansi terkait dapat dilakukan melalui helpdesk pada situs resmi atau nomor customer service yang disediakan oleh panitia sesuai instansi yang didaftar.
Maksimal pelaporan adalah H-0 pelaksanaan ujian SKD.
Jika peserta melapor di H+1 ujian, maka peserta tersebut akan dianggap tidak hadir atau gugur.
Dan berikut beberapa berkas yang wajib dibawa oleh peserta SKD CPNS 2021:
1. Kartu Peserta Ujian CASN
2. Kartu/ Bukti Identitas Diri (Asli)
3. Bukti Deklarasi Sehat yang ada di resume SSCASN
4. Memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan.
5. Hasil swab antigen/ PCR
6. Sertifikat vaksin (untuk wilayah yang disebutkan)
(*)
(Tribunlombok.com/ Siti N)