Di antaranya:
1. Ibu hamil atau menyusui
2. Penyintas covid sebelum 3 bulan
3. Komorbid yang tidak bisa divaksin.
Bagi golongan tersebut, BKN memberikan persyaratan pengganti.
Yakni, peserta harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.
Lalu untuk peserta yang wilayahnya belum mendapatkan vaksin covid-19, ada peraturan lain.
Panitia instanti terkait harus berkoordinasi dengan Satgas Covid setempat untuk mempercepat ketersediaan vaksin.
Namun jika ketersediaan vaksin pada H-3 belum tercukupi, maka Pansel instanti diperbolehkan untuk tidak mewajibkan vaksin pada peserta.
Selain vaksin, ada pula syarat hasil tes covid-19 melalui rapid antigen atau swab PCR.
Peserta wajib menunjukkan hasil swab antigen 1x24 jam sebelum SKD.
Sementara untuk hasil PCR dapat dilakukan maksimal 2x24 jam sebelum ujian SKD.
Baca juga: 2.779 Peserta CPNS Lombok Timur Lolos Administrasi Rebutkan 509 Formasi, Ini Rincian Sainganmu!
Baca juga: Tips Menjawab Soal TIU CPNS 2021, Pertajam Dasar Logika dan Jawab yang Mudah Dahulu
Baca juga: 1.201 Pelamar CPNS NTB Tak Lulus Administrasi, Simak Cara Ajukan Sanggahan, Masa Sanggah 4-6 Agustus
Lalu bagaimana nasib peserta yang positif covid-19 atau dinyatakan covid-19 saat jelang ujian berlangsung?
Apakah gugur?
BKN telah memberikan jawaban atas hal tersebut.