Belum selesainya administrasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana stimulan RTG untuk Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa, dan Sumbawa Barat.
Belum adanya persetujuan penetapan jumlah fasilitator dalam penanganan rehab-rekon mulai Mei 2021 hingga Agustus 2021.
Baca juga: Waspada! Tercatat Ada 72 Kali Gempa di Wilayah NTB, Hanya Satu Kali yang Dirasakan Warga
Serta belum rampungnya pembayaran gaji fasilitator bulan Desember 2020 dan April 2021.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, beberapa upaya dilakukan BPBD NTB, antara lain BPBD NTB, BPKP, dan BPBD kabupaten/kota melakukan kerja sama sinkronisasi data terhadap data kependudukan dukcapil.
Melakukan verifikasi dan sinkronisasi data. Baik data kerusakan rumah, penyaluran dana bantuan dan progress perbaikan RTG.
”Kami telah melakukan koordinasi dengan BNPB terhadap usulan kebutuhan fasilitator dalam penanganan sisa RTG,” jelasnya.
Kemudian melakukan penarikan rekening masyarkat yang tidak berprogres.
Dengan berbagai persoalan tersebut, pemerintah kebupaten/kota diharapkan mempercepat proses rekonsiliasi data penerima bantuan stimulan dengan para pihak seperti BNPB, dukcapil, perbankan, TNI dan Polri.
“Segera melakukan validasi dan menetapkan hasil final berupa SK penetapan penerima bantuan stimulan baik Tahap I dan Tahap II,” ujarnya.
Terhadap dana yang masih mengendap di rekening masyarakat atau belum berprogres, sebanyak 912 KK tahap I dan II, segera mengembalikan ke rekening BPBD kota/kabupaten sebagai bentuk akuntabilitas.
(*)