TRIBUNLOMBOK.COM - Ada perubahan dalam penetapan nilai ambang batas CPNS 2021.
Nilai ambang batas/passing grade untuk tes SKD CPNS 2021 telah diumumkan KemenPANRB .
KemenPANRB mengumumkan hasil rapat terkait tes SKD melalui live streaming, Kamis (29/7/2021)
Peserta yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti ke tahap SKD.
Agar lolos SKD, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas yang ditentukan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, disebutkan nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Jika sudah dinyatakan lolos SKD, tahapan selanjutnya bagi pelamar adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dalam SKD CPNS 2021, ada beberapa tes yang diujikan yakni TWK, TIU, dan TKP.
Baca juga: RESMI Nilai Ambang Batas SKD CPNS NTB 2021, Passing Grade TKP Kebutuhan Umum Naik
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021:
Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60