Satu unit monitor DEL ukuran 14” dan kyboard komputer merek DEL.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas menahan calon penumpang pesawat berinisial ARO, di Bandara Internasional Lombok, Jumat (23/7/2021), pukul 16.00 Wita.
Pelaku ARO ditahan karena menggunakan surat keterangan tes PCR palsu.
Pelaku ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Lombok curiga dengan surat PCR yang digunakan ARO.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan.
Pada surat karena tidak dilengkapi stempel basah, melainkan hasil scanner dari komputer.
Pihak KKP kemudian menghubungi Rumah Sakit Universitas Mataram dan menanyakan apakah penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak.
Baca juga: Sebanyak 300 Orang Penerima Bansos PKH Lombok Utara Mulai Divaksin
Baca juga: Gubernur NTB Pastikan Stok Oksigen selama PPKM Mencukupi, Warga Jangan Panik!
Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem rumah sakit.
ARO akhirnya dibawa ke Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah untuk diklarifikasi terkait surat PCR palsu tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga mengamankan dua orang lainnya.
Masing-masing berinisial PE yang disebut menyalurkan surat PCR palsu.
Kemudian MF, pihak yang disebut sebagai pembuat surat keterangan PCR palsu di rumahnya.
Masing-masing pelaku dikenakan pasal berbeda.
ARO disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP.
Tersangka PE diterapkan pasal 263 ayat 1 Jo 55 jo 56 KUHP, dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub Pasal 263 ayat 1 KUHP.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)