”Kalau sebelumnya dalam PPKM Darurat maksimal hanya sampai pukul 20.00 Wita, sekarang diberikan keluasaan sedikit,” jelas Nyoman.
Demikian juga dengan supermarket non esensial juga diberikan membuka usaha sampai pukul 21.00 Wita.
”Hanya itu relaksasi dalam PPKM Level 4 ini,” katanya.
Sementara untuk kegiatan sosial kemasyarakatan belum dibolehkan.
Kegiatan pentas seni dan budaya di ruang terbuka hijau atau fasilitas umum juga masih dilarang.
Termasuk proses belajar mengajar di sekolah dilakukan secara online dan belum boleh secara langsung.
Pengawasan di pintu-pintu masuk Kota Mataram juga masih terus dilakukan.
Dengan kebijakan tersebut masyarakat tetap menjalankan usaha sesuai protokol kesehatan demi mutus mata rantai penyebaran Covid-19.
(*)
Artikel lain terkait PPKM di Mataram