Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sebelumnya PPKM Darurat, di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilanjutkan hingga Senin, 2 Agustus 2021.
Dengan istilah baru yakni PPKM Level 4, sejumlah ketentuan selama PPKM Darurat diubah, terutama menyangkut kegiatan ekonomi masyarakat.
Pedagang kaki lima, restoran, dan kafe diberi kelonggaran jam buka selama PPKM Level 4.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mataram, I Nyoman Swandiasa menjelaskan pada dasarnya kebijakan Pemkot Mataram sama dengan arahan pemerintah pusat dan Provonsi NTB.
Tidak ada kebijakan yang bertentangan satu sama lain.
Baca juga: Kota Mataram Masih Terapkan PPKM Level 4, Inilah Daftar Terbaru Kabupaten/Kota di Indonesia
”Intinya kan ada relaksasi yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan menengah untuk bisa melakukan aktivitasnya,” katanya, Senin (26/7/2021).
Penyesuaian kegiatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 800/871/BPPD/2021 tentang PPKM di Kota Mataram.
Aturan tersebut mengatur banyak hal terkait pelaksanaan PPKM Level 4.
Di antaranya terkait jam operasional pedagang.
Pertama, pedagang makanan atau minuman pada pusat perbelanjaan, mal, kafe, rumah makan, atau restoran hanya bisa menerima pesanan delivery atau take away sampai pukul 22.00 Wita.
Tidak boleh menerima pembelian untuk makan di tempat.
Baca juga: Polresta Mataram Bagikan 2.000 Paket Sembako saat Operasi PPKM Level 4
Baca juga: Daftar Bansos Selama PPKM Darurat: Beras Jawa-Bali hingga Tambahan Rp 200 Ribu untuk Juli-Desember
Kedua, warung makan, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucer, pangkas rambut, asongan, laundry dan usaha lainnya diizinkan buka sesuai protokol kesehatan.
Mereka diizinkan buka maksimal sampai pukul 21.00 Wita.
Sementara layanan delivery atau take away sampai pukul 22.00 Wita.
”Kalau sebelumnya dalam PPKM Darurat maksimal hanya sampai pukul 20.00 Wita, sekarang diberikan keluasaan sedikit,” jelas Nyoman.
Demikian juga dengan supermarket non esensial juga diberikan membuka usaha sampai pukul 21.00 Wita.
”Hanya itu relaksasi dalam PPKM Level 4 ini,” katanya.
Sementara untuk kegiatan sosial kemasyarakatan belum dibolehkan.
Kegiatan pentas seni dan budaya di ruang terbuka hijau atau fasilitas umum juga masih dilarang.
Termasuk proses belajar mengajar di sekolah dilakukan secara online dan belum boleh secara langsung.
Pengawasan di pintu-pintu masuk Kota Mataram juga masih terus dilakukan.
Dengan kebijakan tersebut masyarakat tetap menjalankan usaha sesuai protokol kesehatan demi mutus mata rantai penyebaran Covid-19.
(*)
Artikel lain terkait PPKM di Mataram