TRIBUNLOMBOKO.COM - Para pekerja di wilayah PPKM level 4 akan dapat subsidi gaji sebesar Rp 1 juta, dimana saja?
Daftar wilayah berikut meliputi Jawa-Bali hingga luar Jawa-Bali.
Artikel ini juga dilengkapi dengan syarat pekerja penerima subsdi gaji.
Baca juga: Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Pekerja yang Terdampak PPKM Kecuali Pendidik dan Kesehatan
Baca juga: Inda Raya, Wakil Wali Kota Madiun Gunakan Gaji untuk Warga, Ternyata Punya Kekayaan Capai Rp 9,4 M
Wilayah PPKM Level 4
Berikut Daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Berikut daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:
Luar Jawa - Bali
Sumatra Utara: Kota Medan
Sumatra Barat: Kota Bukitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang
Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
Lampung: Kota Bandar Lampung
Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong
Baca juga: Artis TA Terlibat Prostitusi, Ini Alasan Jual Diri dengan Tarif Rp 70 Juta: untuk Bayar Asisten
Baca juga: Bantuan PPKM Darurat di Mataram, 13.888 Orang Dapat Beras Termasuk Penyintas Covid-19
Baca juga: Daftar Bansos Selama PPKM Darurat: Beras Jawa-Bali hingga Tambahan Rp 200 Ribu untuk Juli-Desember