Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Pekerja yang Terdampak PPKM Kecuali Pendidik dan Kesehatan
Inilah kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta yang segera cair, pekerja yang terdampak PPKM kecuali pendidik dan kesehatan
TRIBUNLOMBOK.COM -Inilah kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta yang segera cair, pekerja yang terdampak PPKM kecuali pendidik dan kesehatan.
Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh (BSU) di 2021.
BLT Subsidi Gaji tersebut diharapakan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh."
"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujarnya, Rabu (21/7/2021), dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Baca juga: Bantuan PPKM Darurat di Mataram, 13.888 Orang Dapat Beras Termasuk Penyintas Covid-19
Baca juga: Inilah 5 Jenis Bantuan Selama PPKM yang Diberikan Pemerintah, BLT Rp 300 Ribu hingga Bantuan UMKM

Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang dengan adanya BSU tersebut.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," tegasnya.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Ida.
Baca juga: Wagub NTB: Pastikan Data Benar agar Bantuan Jaminan Kesehatan Tepat Sasaran
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji
Adapun kriteria yang mendapat Bantuan Subsidi Upah di antaranya yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja atau buruh penerima upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.