Berita Lombok

Sebanyak 300 Orang Penerima Bansos PKH Lombok Utara Mulai Divaksin

Penulis: Sirtupillaili
Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VAKSINASI: Proses vaksinasi penerima dan pendamping PKH di Kabupaten Lombok Utara, Jumat (23/7/2021).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Sebanyak 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial, di Kabupaten Lombok Utara mulai divaksin.

Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut masyarakat sangat antusias.

Seperti para peserta PKH dari Desa Mumbul, Kecamatan Bayan.

Mereka memanfaatkan vaksinasi yang difasilitasi Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara dan Provinsi NTB.

Penyuntikan vaksin dilakukan tim medis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB.

Baca juga: Baru 16 Persen Warga NTB Terima Vaksin, Mataram Mendominasi, KSB dan Dompu Paling Sedikit

Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB Ahsanul Khalik menjelaskan, vaksinasi bagi penerima bansos PKH tersebut merupakan tindaklanjut pembahasan di ruang rapat koordinasi Asisten I Pemerintah Provinsi NTB, Kamis (1/7/2021).

Dalam pertemuan tersebut, pendamping  PKH dan penerima PKH wajib menjadi sasaran vaksinasi.

Hal itu sesuatu dengan surat Kemensos tanggal 10 Juni 2021 tentang vaksinasi mandiri Covid-19 dan intruksi Presiden RI tentang pelaksanaan vaksinasi.

”Vaksinasi ini gratis tidak dipungut biaya,” katanya, Jumat (23/7/2021).

Selain mencegah penularan Covid-19, vaksinasi tersebut untuk memudahkan masyarakat kurang mampu mendapat vaksin.

Baca juga: Pengalaman WNI Vaksin di AS, Tanpa Antre hingga Akui Habiskan Rp 300 Juta Tinggal 3 Bulan di AS

Khalik menjelaskan, PKH merupakan program prioritas nasional yang bertujuan mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin.

Mengingat tugas dan tanggung jawab sumber daya manusia (SDM) PKH sangat penting, mereka juga sangat perlu segera divaksin.

”Ada 1.222 SDM PKH NTB. Tugas pendamping PKH adalah pelayanan publik, sehingga wajib diberikan vaksin sebagai antisipasi penularan Covid-19," ujarnya.

Khalik menambahkan, vaksin bagi penerima PKH bukan semata-mata sebagai penerima bansos, tetapi lebih dari itu.

Baca juga: Cekcok Politisi PAN NTB saat Diminta Surat Vaksin, Polda NTB: Kalau Belum Vaksin Bisa Diswab

Baca juga: Nasib Dua Dokter yang Jual Vaksin Covid-19 Sisa kepada Warga, Raup Keuntungan Ratusan Juta

Halaman
12

Berita Terkini