Cerita Gadis 17 Tahun Korban TPPO di NTB, Disekap 6 Hari kemudian Dirudapaksa Oknum Tekong

Penulis: Sirtupillaili
Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEKONG: Tersangka LS hanya menunduk di markas Polda NTB dalam sesi keterangan pers, Kamis (22/7/2021).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Anak gadis berinisial PPD (17), asal Lombok Barat tidak hanya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dia juga diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Oknum tekong berinisial LS (48) asal Lombok Timur diduga menyekapnya selama 6 hari lalu merudapaksa korban di rumah pelaku.

”Korban ini statusnya masih hamil, yang diduga dicabuli oleh tersangka LS,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, dalam keterangan pers, Kamis (22/7/2021).

Kasus ini juga akan didalami secara terpisah, di luar kasus TPPO yang dilakukan tersangka LS.

”Ini juga nanti ada pasal tersendiri, apabila nanti melahirkan DNA-nya juga akan kita cek kembali anak tersebut,” katanya.

Baca juga: Gadis 17 Tahun di NTB Jadi Korban Perdagangan Orang, Identitas Dipalsukan hingga Dihamili Tekong

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto pun mengungkapkan hal yang sama.

LS diduga merudapaksa korban dalam proses pembuatan dokumen keberangkatan.

Di saat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) lain pulang, korban justru diinapkan di rumah pelaku lalu disetubuhi.

Tapi semua sangkaan itu buru-buru dibantah tersangka LS.

Kepada wartawan dia mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut.

”Tidak pernah,” tegasnya.

Baca juga: Gadis Difabel Dirudapaksa Tukang Parkir sampai Hamil, Pelaku Mengaku Setelah Polda NTB Tes DNA

Baca juga: Makam Istri Anwar Fuady Belum Kering, sang Anak Kini Meninggal Dunia karena Covid-19

Pelaku LS, lanjut Hari Brata, bukan kali ini merekrut dan mengirim buruh migran ke luar negeri.

Dia merupakan salah satu agen besar di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Halaman
12

Berita Terkini