“Fashalli li rabbika wan har” maka shalatlah, yaitu bershalatlah karena Allah dan bukan yang lainnya, dan janganlak seperti orang-orang musyrik yang mana mereka bersujud kepada selain Allah dan melakukan penyembelian kepada selain Allah, sebagian besar ulama memaknai bahwa yang dimaksud shalat di sisini adalah diperintahkannya shalat Idul Adha, dan berqurban.
Sesungguhnya orang yang membenci Rasulullah saw. dialah yang terputus, yaitu orang-orang yang memusuhi nabi kelak setelah ia mati tidak lagi dipuji-puji dan disebut-sebut lagi namanya, abtar adalah julukan bagi masyarakat Arab jika anak laki-lakinya meninggal, yang mana semua anak laki-laki Nabi Muhamamd meninggal, sehingga ada ungkapan “Bataro Muhammad).
Qurban, dalam istilah fikih sering disebut dengan istilah al-udhiyah, yaitu penyembelihan binatang, sedangkan qurban adalah identik dengan prilaku yang dilaksanakannya yaitu berqurban pada hari raya Idul Adha, sebagaimana ajaran Nabi Ibrahim as. yang diuji oleh Allah swt. untuk menyembelih putranya yaitu Isma’il as.
Sebagaimana Sabda Rasulullah saw; “Sesungguhnya yang paling agung di sisi Allah Ta’ala adalah hari Nahr (10 Dzulhijjah) kemudia hari qar (hari setelahnya)” (HR. Abu Daud dengan Asnad yang Jayyid)
Sesungguhnya, ada sebagian ulama berpendapat bahwa hari raya Idul Adha lebih mulia daripada Idul Fitri, karena pada hari Idul Adha diperintahkan shalat dan qurban, sedangkan di Idul Fitri diperintahkan untuk shalat dan shadaqah, tentu saja keutamaan qurban lebih mulia daripada shadqah.
Hal ini sesungguhnya merupakan Rahmat Allah swt, yang telah memerintahkan amalan shalih untuk dilaksanakan oleh hambanya, disisi lain Allah memerintahkan hambanya untuk beramal shalih di waktu yang lainnya agar umatnya jika tidak mampu menjalani amalan shalih yang satu, dapat menjalankan amalan-amalan shalih yang lainnya.
Berkurban merupakan amalan yang utama dan mulia, dan di dalamnya mengandung banyak hikmah-hikmah, diantaranya dengan berkurban, maka ia mensyukuri atas segala nikmat yang diberikannya dan yang kemudian dikurbankan lillahi Ta’ala, semata-mata karena Allah swt.
Selain itu, dengan kita berkurban, sesungguhnya telah membantu para fakir dan miskin untuk dapat menikmati daging qurban yang telah kita qurbankan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam berqurban adalah:
1. Usia hewan yang dikurbankan, jika berupa unta, maka usianya lima tahun, kalau sapi usianya dua tahun, jika kambing usianya satu tahun.
2. Hewan qurban yang utama, hewan qurban yang diutamakan adalah yang bagus fisiknya dan banyak dagingnya.
3. Adab menyembelih, tata caranya menghadap kiblat, mengawali dengan kalimat basmalah dan takbir serta ihsan (lillahi ta’ala), dan dilarang mengasah pisau penyembelihan di depan binatang yang diqurbankan.
4. Pembagian Qurban, bagi orang yang berqurban disunahkan untuk memakan dagingnya, kecuali daging binatang qurban yang dinadzarkan dan dita’yinkan. Selain itu, daging tersebut dibagikan kepada para fakir dan miskin.
5. Waktu berqurban, adapun waktu berqurban ang paling utama adalah setelah shalat ‘Id, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah dan diteruskan hari Tasyrik tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
6. Hewan yang tidak boleh diqurbankan, ada empat binatang yang tidak dapat diqurbankan, yaitu; buta, sakit, pincang dan kurus.