Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Surat keterangan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) Covid-19 sebagai syarat penerbangan di Nusa Tenggara Barat (NTB) hanya bisa didapatkan di delapan laboratorium.
Diantaranya, Laboratorium RSUD NTB, Laboratorium RS Universitas Mataram, Laboratorium Sumbawa Techno Park (STP).
Kemudian Laboratorium RSUD Kota Mataram, Laboratorium RSUD dr Soedjono Selong, Laboratorium RSAD 162/WB.
Serta Laboratorium RS Bhayangkara Mataram dan Laboratorium RSUD Praya.
”Delapan laboratorium ini yang masuk dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 4642,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Lalu Hamzi Fikri, dalam keteran resminya, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Formasi CPNS Dokter Spesialis di NTB Belum Ada Pelamar
Sedangkan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram dan Laboratorium RSUD Bima belum masuk KMK 4642.
”Karena izin operasionalnya baru terbit Juni 2021,” katanya.
Sehingga untuk saat ini, surat keterangan tes PCR untuk keperluan penerbangan hanya bisa diakses di 8 laboratorium tersebut.
Direktur RSUD Propinsi NTB HL Herman Mahaputra menambahkan, laboratorium RSUD Provinsi NTB mengawasi 8 laboratorium di kabupaten/kota se-NTB.
Laboratorium RSUD NTB telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan untuk hasil tes PCR.
”Jadi untuk pelaporan New All Record (NAR) ke kementerian itu kita mengawasi dan berkoordinasi dengan delapan laboratorium di pulau Lombok dan Sumbawa,” jelasnya.
Baca juga: PPKM Darurat di Mataram, Pedagang Masih Langgar Ketentuan Jam Malam
Hasil tes PCR dari laboratorium kabupaten/ kota tersebut diawasi dengan pendampingan prosedur sebelum data dikumpulkan.
Kemudian dilaporkan ke pusat melalui NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi Kemenkes RI di masa pandemi Covid-19.
Dalam keterangan resminya, Kementerian Kesehatan hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.