Dari hasil penyelidikan, PL kemudian ditangkap di wilayah Ampenan, Mataram.
Sebelumnya, korban dengan pelaku pernah dimediasi.
”PL diminta mengembalikan uang korban. Tetapi, tidak ada iktikad baik,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan.
Baca juga: WASPADA PENIPUAN, Modusnya Janjikan Lahan Transmigrasi lalu Minta Sejumlah Uang
Baca juga: WASPADA, Penipuan Berkedok Pendaftaran Subsidi Listrik Melalui Website
Pihaknya akan mencari Deni ke Solo untuk membuktikan apakah memang uang tersebut sudah ditransfer PL atau tidak.
”Itu masih pengakuan dari pelaku saja. Semua masih didalami,” kata Kadek Adi.
Jika memang PL telah mentranferkan uang ke Deni. Harus memiliki bukti kuat.
Jika tidak, PL bakal mendekam di dalam jeruji besi.
”Tetapi, sampai sekarang belum bisa kita ketahui keberadaan Deni yang disebut PL sebagai penerima uang. Handphone-nya mati,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, PL dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP.
Ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, PL mengaku uang tersebut tidak dia nikmati.
Dia juga dalam posisi tertipu.
”Semua sudah saya transfer pembayarannya ke rekening Deni,” kata PL.
Dia sudah tiga kali memesan Iphone dari Deni.
Pada pengiriman pertama dan kedua berjalan lancar.
”Tetapi, yang ketiga ini barangnya tidak kunjung datang,,” bebernya.
(*)