Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Ibu rumah tangga berinsial PL (25), broker jual beli handphone (HP) ditangkap Satreskrim Polresta Mataram.
Dia diduga menipu seorang pengusaha di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Rp 185 juta.
Atas laporan tersebut, perempuan ini kini mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terkait kasus tersebut, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, PL dipercaya seorang pengusaha konter HP untuk membelikan handphone merek Iphone 12 Pro Max.
PL yang memiliki jaringan pembelian Iphone di Solo, Jawa Tengah bersedia menyediakan handphone.
”Korban pun mentransferkan uang Rp 185 juta ke PL bulan Juni 2021 lalu,” kata Heri, dalam siaran persnya, Senin (12/7/2021).
Baca juga: Penyebab Kecelakaan Bus Sudiro Tungga Jaya di Tol Pejagan-Pemalang: Terguling hingga 8 Orang Tewas
Baca juga: Bobol Toko Emas di Pasar Renteng, Pencuri asal Desa Puyung Nyaris Dihajar Massa
Menurut pengakuan PL, setelah menerima uang dari korban, dia pergi ke Solo, Jawa Tengah.
Di sana dia bertemu dengan seseorang yang juga menjadi penyalur Iphone bernama Deni.
”Dari pertemuan itu, pelaku ini memesan sembilan HP Iphone,” jelasnya.
Disepakati harga per Iphone Rp 18 juta. PL pun mentransfer uang ke Deni.
”Dijanjikan barang akan dikirim lima hari setelah dilakukan pembayaran,” jelasnya.
Di sisi lain, korban mulai curiga dengan PL.
Karena sampai saat ini, fisik Iphone yang dipesan korban dari PL tidak kunjung datang.
Sehingga, korban merasa tertipu dan melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, PL kemudian ditangkap di wilayah Ampenan, Mataram.
Sebelumnya, korban dengan pelaku pernah dimediasi.
”PL diminta mengembalikan uang korban. Tetapi, tidak ada iktikad baik,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan.
Baca juga: WASPADA PENIPUAN, Modusnya Janjikan Lahan Transmigrasi lalu Minta Sejumlah Uang
Baca juga: WASPADA, Penipuan Berkedok Pendaftaran Subsidi Listrik Melalui Website
Pihaknya akan mencari Deni ke Solo untuk membuktikan apakah memang uang tersebut sudah ditransfer PL atau tidak.
”Itu masih pengakuan dari pelaku saja. Semua masih didalami,” kata Kadek Adi.
Jika memang PL telah mentranferkan uang ke Deni. Harus memiliki bukti kuat.
Jika tidak, PL bakal mendekam di dalam jeruji besi.
”Tetapi, sampai sekarang belum bisa kita ketahui keberadaan Deni yang disebut PL sebagai penerima uang. Handphone-nya mati,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, PL dijerat pasal 372 dan pasal 378 KUHP.
Ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, PL mengaku uang tersebut tidak dia nikmati.
Dia juga dalam posisi tertipu.
”Semua sudah saya transfer pembayarannya ke rekening Deni,” kata PL.
Dia sudah tiga kali memesan Iphone dari Deni.
Pada pengiriman pertama dan kedua berjalan lancar.
”Tetapi, yang ketiga ini barangnya tidak kunjung datang,,” bebernya.
(*)