ESW kemudian diringkus di rumahnya, BTN Griya Asri, Senteluk, Batulayar.
Dari hasil interogasi, sepeda motor yang dicurinya digadai ke temannya, berinisial M.
”Sepeda motor itu digadai seharga Rp 2,5 juta,” ujarnya.
Barang bukti sepeda motor merek Mio J yang dikuasai M sudah disita.
Sementara M juga diamankan karena bertindak sebagai penadah.
Eka mengatakan, dari interogasi, ESW mengakui uang hasil menggadai motor curian digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Selain itu, dia juga menggunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya.
Wanita paruh baya ini juga diketahui memiliki seorang pacar.
Baca juga: 40 Buruh Migran asal NTB Dipulangkan, Terkendala Kesehatan dan Administrasi di Jakarta
”Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP.
Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.
Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri.
Dia mengambil motor itu hanya sekedar ingin meminjamnya.
”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” kata ESW.
Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan.
”Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)