Nasib Oknum Polisi yang Rudapaksa Remaja di Polsek, Tak Ada Toleransi Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan - Oknum polisi tega melakukan rudapaksa pada remaja 16 tahun, terima ancaman hingga kini pelaku terancam 15 tahun penjara

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek, Ditetapkan Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkini