Proses mediasi berlangsung di aula Kantor Camat Pujut, Senin (21/6/2021), pukul 16.00 Wita.
Baca juga: Tukang Ojek Tewas di Kamar Kos Sumbawa Barat, Polisi Temukan Obat Herbal di Samping Mayat
Proses mediasi tersebut dihadiri Kapolres Lombok Tengah, Dandim 1620, Kabag Ops Lombok Tengah, Camat Pujut, Kades Ketare, Kades Rembitan, dan perwakilan tokoh masyarakat dua desa.
Dalam mediasi tersebut, polisi meminta kedua belah pihak untuk saling menahan diri sambil menunggu proses hukum.
Aparat kepolisian akan segera menangkap terduga pelaku penganiayaan.
(*)