SH mengakui bahwa barang haram yang ada pada AH itu berasal darinya.
Baca juga: Suami Kini jadi Kapolres Gowa, Uut Permatasari Beri Jawaban soal Nasib Karier Bernyanyinya
"Jadi kuat dugan mereka ini pengedar yang ambil barang di wilayah Mataram. Terkait dengan dari mana asalnya, sedang kita dalami di lapangan," ujar Yogi.
Lebih lanjut, SH diketahui seorang residivis kasus penganiayaan yang kini kembali terancam masuk penjara.
Bersama keponakannya dan ASN Lombok Utara, kini mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)