Mereka diberi kesempatan mengurus izin ke pemerintah agar status penarikan parkir sesuai aturan.
”Jadi untuk saat ini, kita kenakan wajib lapor. Dua kali dalam sepekan, mereka harus datang ke Kantor untuk laporan," katanya.
Tapi bila mereka tertangkap lagi, maka bisa ditahan dan kena pidana.
”Karena kalau kembali tertangkap melakukan pungutan tanpa dasar aturan jelas, kita akan proses secara hukum," ujar Kadek Adi.
Ia mengajak masyarakat ikut berpartisipasi membantu kepolisian menertibkan aksi premanisme di wilayah Mataram.
Begitu juga dengan penertiban parkir liar yang sudah menjadi sumber pendapatan rakyat golongan bawah.
"Sebenarnya masyarakat sadar dan aktif bila dimintai parkir. Tapi tolong minta karcisnya, karena karcis jadi pertanggungjawaban pemerintah mengaudit pendapatan daerah," ujarnya.
Operasi yang dilakukan kepolisian sebenarnya dalam rangka pemberantasan premanisme di Kota Mataram.
Sebagai tindak lanjut atensi Presiden Joko Widodo yang diamanahkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Namun upaya penertiban premanisme di Mataram masih didominasi juru parkir liar.
Baca juga: 103 Jukir Liar Terjaring Operasi Premanisme, Polresta Mataram Dorong Pemerintah Berikan Izin
Bahkan dalam sepekan lebih, tercatat 127 orang jukir liar tertangkap.
Harusnya mereka tidak diangkut bila memiliki izin yang jelas.
Pihaknya khawatir hal itu akan mengubah pandangan publik tentang keberadaan juru parkir sendiri.
Harusnya juru parkir bisa menjadi pahlawan untuk membantu pemerintah meningkatkan sumber pendapatan.
(*)