Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Baru-baru ini Polres Lombok Barat menangkap sopir taksi berinisial AA (50) karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat kembali menangkap sopir taksi yang juga mengedarkan sabu.
Kali ini, sopir taksi berinisial LS (44), warga Babakan Utara, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Dia ditangkap bersama penumpang pria berinisial HSN (44), juga dari Kota Mataram. Tepatnya warga Kelurahan Cakranegara Timur.
Baca juga: Nekat Terobos Jalur di Bypass II, Polres Lombok Barat Tindak 28 Pengendara Motor
Baca juga: Edarkan Sabu ke Mahasiswa, Sopir Taksi di Lombok Barat Ini Transaksi Narkoba dalam Mobil
Keduanya ditangkap tim Polres Lombok Barat di wilayah Desa Rumak, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (17/6/2021), pukul 17.10 Wita.
Saat ditangkap keduanya diduga tengah melakukan transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Bahwa di gang Melati, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Bobol Counter HP, Residivis di Lombok Barat Kuras Isi Toko hingga Kotak Amal
Atas laporan tersebut, Tim Dukep Polsek Kediri yang dipimpin Kapolsek Iptu Heri Santoso menangkap kedua orang tersebut.
Saat penangkapan, tim juga dibantu anggota Satres Narkoba Polres Lombok Barat.
”Kami menangkap dan dilanjutkan penggledahan terhadap dua orang dalam kendaraan taksi putih itu,” kata Iptu Faisal Afrihadi, Sabtu (19/6/2021).
Kedua orang tersebut diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Pada saat penggledahan diketemukan satu klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu.
”Barang haram itu disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Marlbhoro warna hitam,” katanya.