Polisi juga menyita alat-alat yang digunakan untuk transaksi jual beli narkotika.
”Dengan barang bukti tersebut selanjutnya kedua tersangka dibawa ke markas Polres Lombok Barat guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa, bungkus rokok merek Marlbhoro warna hitam berisi sabu dengan berat 5,40 gram.
Baca juga: Sopir Taksi Nyambi Jual Sabu, Diciduk Polres Lombok Barat
Satu unit handphone merak Asus warna putih.
Satu handphone merek Samsung warna silver.
Uang tunai sebesar Rp 1,3 juta dan satu unit mobil sedan dengan nomor lambung 001.
(*)