Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT – Seorang sopir taksi berinisial AA (51) dibekuk tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Kamis (17/6/2021) dini hari, pukul 01:00 Wita.
Pria paruh baya ini diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Saat penggerebekan di rumahnya, Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok barat, polisi menemukan narkotika golongan I jenis sabu seberat 17,2 gram.
Kasatnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi dalam keterangan tertulisnya menjelaskan kronologi penangkapan.
Penggerebekan dilakukan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat.
Rumah AA di Lombok Barat sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Ia pun memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah itu.
Baca juga: Pengedar di Mataram Ini Meresahkan Warga, Buang Sabu saat Ditangkap
Baca juga: Polda NTB Tangkap Dua Mahasiswa saat Ambil Paket Ganja 3 Kg
Baca juga: Gara-gara Harta Gono Gini, Suami di Bima Bacok Mantan Suami Istrinya
”Setelah informasi A1, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga AA,” katanya, Kamis (17/6/2021).
Mengetahui polisi datang ke rumahnya, terduga AA bersembunyi ke dalam kamar mandi.
”Dia sempat akan membuang sabu tersebut ke dalam saluran pembungan air kamar mandi,” katanya.
Polisi menggagalkan upaya AA dan menyita 3 poket klip plastik bening sabu dengan berat total 17,2 gram.
Masing-masing poket memiliki berat 10,8 gram, 3,08 gram, dan 2,06 gram.
”Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita handphone, timbangan, dan uang Rp 8 juta.
Dua buah korek api. Satu buah gunting.
Dua buah skop yang terbuat dari pipet.
Satu buah motor, satu buah kaca.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap si sopir taksi, termasuk tes urine.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)