Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wanita paruh baya berinisial NL (41), asal Karang Medain, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tertangkap basah pesta sabu-sabu di rumahnya, Senin (14/6/2021).
Dia digerebek Tim Satresnarkoba Polresta Mataram ketika sedang mengonsumsi sabu bersama dua pelanggannya, HN (34) dan wanita berinisial ML (34).
Selain ketiganya, polisi juga menangkap sepasang kekasih yang menginap di rumah NL, berinisial PG (29) dan NKS (39).
"Kita tangkap mereka dengan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, dalam keterangan pers, Rabu, (16/6/2021).
Baca juga: Pabrik Solar Berbahan Sampah akan Dibangun di Lombok Barat
Dari penggerebekkan itu, polisi mengamankan barang bukti poketan sabu seberat 0,5 gram.
Serta sabu yang masih tersisa di pipet kaca seberat 1,5 gram.
"Kelengkapan alat isap, telepon genggam mereka dan klip plastik bening bekas poketan sabu turut kita amankan sebagai barang bukti," terangnya.
Dari pemeriksaan, tes urine kelimanya dinyatakan positif mengandung zat methampetamin yang ada kaitannya dengan bahan baku sabu.
Kini kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangka melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun penjara," ujarnya.
Dari pemeriksaan, NL diduga menjual sekaligus menyediakan tempat untuk mengonsumsi sabu bagi para pelanggannya.
Baca juga: Organda NTB Minta Tarif Penyebrangan Poto Tano-Kayangan Diturunkan
Terkait asal-usul sabu yang dijual NL, kepolisian mendapatkan identitas seseorang yang berasal dari wilayah Karang Medain.
Tapi orang tersebut tidak terdeteksi ketika polisi melakukan penggerebekkan di rumahnya.