Aa Gym Sempat Plin-plan soal Perceraian, Pihak Teh Ninih Pilih Sesuai Kaidah: Sudah Ditalak Tiga

Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aa Gym dan Teh Ninih

TRIBUNLOMBOK.COM - Aa Gym menggantungkan hubungan sejak talak tiga yang dilayangkan satu tahun lalu, Teh Ninih mantap berpisah agar sesuai kaidah agama.

Aa Gym Sempat Plin-plan soal Perceraian, Pihak Teh Ninih Tetap Pilih Sesuai Kaidah: Sudah Ditalak Tiga

Rumah tangga KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym dengan Teh Ninih belakangan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, bahtera rumah tangga yang selama ini diarungi oleh keduanya kini telah kandas.

Melansir TribunSumsel.com, sempat membuat bingung gugatan cerai yang dilayangkan Aa Gym kepada Teh Ninih.

Mengingat talak tiga sudah dijatuhkan sejak setahun lalu, Teh Ninih mengaku tak kaget bakal diceraikan suaminya itu.

Dilansir dari TribunSolo.com, terungkap bagaimana kondisi rumah tangga Aa Gym dan Teh Ninih beberapa waktu belakangan.

Baca juga: Sang Putra Bongkar Sikap Aa Gym pada Teh Ninih, Kini Santri Ungkap Sosok sang Abdullah Gymnastiar

Baca juga: Bingung karena Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Meski Sudah Talak Tiga, Teh Ninih Berencana Gugat Balik

Hal itu diungkapkan M Fazar, kuasa hukum Teh Ninih.

Aa Gym dan Teh Ninih (Kolase Tribun Aceh)

Diberitakan sebelumnya, Aa Gym kembali mengajukan gugatan cerai terhadap Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih ke pengadilan agama Bandung.

Kini, Ninih Muthmainnah siap menghadiri persidangan gugatan cerai KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym.

Gugatan Aa Gym ini bukan sekali, sebelumnya pernah mengajukan dan pada April 2021, Aa Gym sempat mencabut gugatannya.

M Fazar, kuasa hukum Teh Ninih mengatakan, kliennya sudah siap hadir ke pengadilan sejak gugatan pertama.

"Siap. Dari kemarin pun siap sudah beberapa kali ke kantor, cuma bagimana kata saya belum, karena ternyata gugatan dicabut," ujar Fazar, saat dihubungi, Sabtu (11/6/2021).

Baca juga: Perlakuan Romantis Fatimah Az Zahra pada Ustaz Abdul Somad Terekam Kamera di Sela Resepsi Pernikahan

Baca juga: VIRAL Nenek Hobi Catat Jumlah Covid-19 di Indonesia, Ternyata Ini Alasannya: Melatih Daya Ingat

Baca juga: Rizky Billar Lamar Lesti Kejora, Dapat Seserahan Barang Mewah yang Ditaksir Capai Miliaran

Berdasarkan peraturan hukum, kata Fazar, mediasi itu harus dihadiri kedua belah pihak kalau tidak diwakilkan ke kuasa hukumnya masing-masing.

"Tapi kami tidak mendapat kuasa istimewa untuk menghadiri mediasi. Dan biasanya hakim memanggil sidang pertama principal harus hadir. Aa sama teteh harus hadir," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini