Bingung karena Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Meski Sudah Talak Tiga, Teh Ninih Berencana Gugat Balik
Teh Ninih berencana melangkah setelah Aa Gym batal gugat cerai dirinya meski sudah ditalak tiga
TRIBUNLOMBOK.COM - Teh Ninih berencana melangkah setelah Aa Gym batal gugat cerai dirinya meski sudah ditalak tiga.
Pendakwah Aa Gym secara mengejutkan mencabut gugatan cerai terhadap Ninih Muthmainah alias Teh Ninih.
Namun pihak Teh Ninih kemungkinan bakal melakukan gugatan balik.
Salah satu kuasa hukum Teh Ninih, Agung La Tenritata mengatakan, saat ini Teh Ninih tengah melakukan upaya lanjutan dari kasus ini.
"Kita lihat saja. Insya Allah seperti itu (gugat balik). Kita lihat saja ke depannya. Cuma langkah hukum selanjutnya sudah disiapkan," kata Agung saat ditemui di Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: Teh Ninih Sudah Ditalak 3, Kuasa Hukum Bingung Aa Gym Cabut Gugatan Cerai
Agung menyatakan putusan pengadilan dianggap penting.
Sebab, Aa Gym sendiri diketahui sudah melakukan talak tiga terhadap Teh Ninih.
"Putusan pengadilan ini penting untuk bisa kembali terhadap kaidah sesungguhnya ya. Jadi karena talak tiga sudah dilakukan, tapi secara hukum negara belum selesai," ungkap Agung.
Kuasa hukum Teh Ninih lainnya, Muhammad Fazar menambahkan pihaknya bingung atas pencabutan gugatan yang dilakukan Aa Gym.
Sebab, sejauh ini pihaknya tak dilibatkan dalam rencana pencabutan gugatan itu.
Fazar mengatakan terkait langkah hukum selanjutnya, pihak pengacara akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Teh Ninih.
"Ya kalau secara agama kan sudah talak tiga ya mungkin harusnya di negara juga diputus cerai dulu karena sudah talak tiga. Cuma mungkin entah gantian kah gugatannya kita enggak tahu. Mungkin satu-satu, gantian, kita enggak tahu," ujarnya.
Pihak Teh Ninih Justru Bingung karena Sudah Talak Tiga
Pihak Teh Ninih kebingungan dengan tindakan ini, pasalnya Aa Gym sudah jatuhkan talak tiga.
Pihak Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih bingung dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Negeri Bandung yang memutuskan dikabulkannya pencabutan gugat cerai Abdulah Gymnastiar atau Aa Gym.