Ibu Teriak Minta Anaknya Dihukum Mati Saja, Kecewa Divonis 12 Tahun Penjara: Tolong Beri Keadilan

Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dia tidak terima anaknya dituduh sebagai pengedar narkoba. 

Muhammad Arif yang mengikuti sidang dari layar monitor juga meminta agar dia dihukum mati saja daripada dihukum 12 tahun penjara.

Muhammad Arif menyebut dirinya dijebak polisi Polrestabes Medan. 

"Saya terima hukuman mati daripada harus dihukum 12 tahun," kata Arif.

Di luar ruang sidang, Lenasari Lubis mengatakan bahwa mereka adalah keluarga tidak mampu.

Baca juga: Pengakuan Eva Hilang 4 Hari di Gunung Abbo Maros, Tertidur dan Selamat saat Cium Parfum Laki-laki

Baca juga: Ayah Kaget Lihat Video Syur Anak Sendiri Tersebar, Pelaku Ternyata Paksa Korban dan Rekam Diam-diam

Bahkan, untuk datang ke PN Medan dirinya jalan kaki bermodalkan uang Rp 5 ribu.  

"Aku orang miskin, tidak punya uang. Ya Allah, tolong aku, beri keadilan ya Allah," kata Lena.

Karena iba melihat Lena, hakim Mery Dona berusaha menguatkan perempuan paruh baya itu. 

"Yang kuat ya bu, masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh," kata Mery.

Dalam perkara ini, Muhammad Arif turut diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair tuga bulan penjara.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyimpan dan menguasai 2 Kg sabu. 

Sementara itu, Muhammad Arif dalam sidang sebelumnya mengaku dijebak polisi Polrestabes Medan. 

Arif mengatakan bahwa dalam proses penindakan, urinenya direkayasa polisi, sehingga hasilnya positif. 

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Muhammad Arif ditangkap pada Selasa 1 September 2020 lalu.

Dia ditangkap oleh Chandra Sitepu, Faisal Nasution, Samuel J Purba, Sandi Setiawan dan Diosenius Simanjuntak.

Halaman
123

Berita Terkini