Dedi menambahkakn, sebagaimana rilis Kejati NTB sebelumnya, modus dugaan korupsi dalam kasus itu adalah bibit jagung yang diserahkan pada masyarakat tidak memenuhi spek sebagaimana petunjuk teknis pengadaan bibit jagung dari Kementerian Pertanian tahun 2017.
”Sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 15,4 miliar,” katanya.
Namun kerugian negara tersebut merupakan perhitungan penyidik dan masih bersifat sementara.
Kejati masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Mataram.
”Tidak menutup kemungkinan akan bertambah,” katanya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)