Gaji ke-13 Bagi 26.910 ASN Pusat dan TNI-Polri di NTB Mulai Cair

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kanwil DJPb NTB Sudarmanto

”Dasar pemberian gaji ke-13 tahun 2021 adalah gaji yang diberikan bulan Juni tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain,” jelasnya.

Pemberian gaji dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Untuk besarannya, berdasarkan perhitungan tersebut, maka gaji ke-13 terendah yang akan diterima pegawai gol I/a tanpa keluarga sebesar Rp 1.560.800.

Sementara tertinggi akan diterima pegawai golongan IV/e tanpa keluarga sebesar Rp 5.901.200.

”Tentunya nominal tersebut akan bertambah bila pegawai bersangkutan telah berkeluarga atau mempunyai jabatan,” jelasnya.

Diharapkan gaji tersebut dipakai pegawai untuk membiayai pendidikan anaknya.

Baca juga: Gempa Tektonik Magnitudo 3,1 Goyang Wilayah Sumbawa

”Diharapkan meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri pegawai,” kata Sudarmanto.

Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT Taspen dan Asabri.

”Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT Taspen dan Asabri,” katanya.

Agar gaji itu bermanfaat bagi para aparatur negara, utamanya untuk membantu biaya belajar putra putrinya, dimohon kepada satuan kerja segera mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN.

”Bila diperlukan KPPN akan tetap melayani permintaan pencairan pada hari libur, Sabtu dan Minggu ini,” tegasnya.

Sudarmanto juga berharap, pemerintah daerah juga segera mencairkan gaji ke-13 para ASN daerah.

Hal ini penting, supaya semua ASN baik pusat maupun daerah bisa menerima gaji seluruhnya bulan Juni ini.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Berita Terkini