Sebanyak 4.400 Jemaah Calon Haji asal NTB Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini  

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi NTB KH Muhmmad Zaidi Abdad

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sekitar 4.400 orang jemaah calon haji (JCH) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) batal berangkat melaksanakan ibadah haji tahun 2021.

Hal itu dipastikan setelah Menteri Agama (Menag) RI memutuskan tidak mengirim jemaah haji tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

”Ada 4.400-an orang (siap berangkat), tapi karena pemerintah tidak memberangkatkan sebab pandemi, maka NTB juga tidak akan ada yang berangkat,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB KH Muhammad Zaidi Abdad, pada TribunLombok.com, Kamis (3/6/2021).

Para jamaah tersebut sebenarnya disiapkan berangkat tahu ini.

Baca juga: Batal Putus Kontrak Investor Gili Trawangan, Pemprov NTB Pilih Addendum Perjanjian Kerja Sama

Berbagai persiapan sudah dilakukan untuk proses pengiriman jamaah calon haji.

Tapi karena pemerintah memutuskan tidak mengirim jemaah haji, Kemenag daerah otomatis mengikuti kebijakan tersebut.

”Kalau sudah jadi keputusan nasional, daerah tinggal mengikuti. Berarti tidak ada pergerakan (pengiriman) apa pun,” katanya.

Setelah keputusan keluar, selanjutnya Kemenag di daerah bertugas mensosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat di NTB.

“Bahwa, berdasakan keputusan menteri berarti kita tidak akan memberangkatkan jemaah haji dari NTB,” jelasnya.

Kemenag Provinsi NTB juga akan segera membuat surat edaran kepada Kemenag Kabupaten/Kota se-NTB.

Supaya kebijakan tersebut disampaikan ke seluruh jamaah.

Baca juga: Mau Lolos Tes CPNS dan PPPK 2021? Tips Para Tutor Ini Perlu Dipahami Calon Peserta

Kemenag juga akan menyampaikan hal-hal teknis tindaklanjut keputusan tersebut.

Misalnya, bagi jemaah yang ingin mengambil dana haji, tentu akan diberikan.

”Mereka dipersilahkan mengambil (dana haji) tetapi tentu berdasarkan aturan-aturan yang diputuskan oleh Kemenag,” katanya.

Bila ingin mengambil Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), jemaah bisa segera melapor ke kantor Kemenag masing-masing daerah.

”Nanti ada prosedur seperti tahun lalu, begitu ada pembatalan maka diberikan hak untuk mengambil dananya,” katanya.

Pengambilan dana biasanya tidak semuanya.

Dana yang bisa diambil biasanya hanya kelebihan biaya untuk mendapatkan seat (kursi) haji.

Misalnya, biaya seat Rp 25 juta, maka kelebihan dari itu bisa diambil.

Jamaah bisa mengambil semua BPIH, dia pun tetap mendapatkan seat untuk berangkat tahun depan.

Tapi risikonya, saat diminta melakukan pelunasan, jemaah tersebut harus bisa melunasinya.

”Kalau tidak bisa melunasi berarti digeser (diganti) sama jemaah lain,” jelasnya.

Dengan pembatalan tersebut, Zaidi Abdad mengharapkan jamaah tetap bersabar dan menerima keputusan dengan lapang dada.

Baca juga: Mabuk dan Bikin Onar, Dua Pemuda Buruh Bangunan di Sumbawa Ditangkap Polisi

”Kita harapkan bersabar, karena memang haji itu adalah ketentuan Allah dan panggilan yang tidak bisa direkayasa,” kata dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram ini.

Warga juga diharapkan memaklumi keputusan pemerintah.

Sebab semua demi kemaslahatan bersama dan demi menyelamatkan jiwa masyarakat.

”Dalam Islam itu diutamakan menjaga jiwa atau kesehatan dibandingkan melaksanakan ibadah,” katanya.

Keputusan itu juga diambil pemerintah Indonesia karena pemerintah Arab Saudi sampai saat ini tidak memberikan kepastian pengiriman jamaah haji bagi Indonesia.

”Kalau pun Arab Saudi membuka, tidak mungkin bisa melayani sekian banyak orang dengan waktu sangat mepet,” katanya.

Untuk pemberangkatan pertama, persiapan saja membutuhkan 45 hari.

”Jadi harus sabar dan memahami kondisi sekarang pandemi Covid-19, kemudian banyak berdoa mudah-mudahan cepat selesai Covid-19 ini,” imbuhnya.

(*)

Berita Terkini