Sandal Ketinggalan saat Mencuri, Dua Maling di Bima Tertangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURI: Dua pelaku pencurian AW dan AY saat ditangkap Polres Bima Kota, Jumat (21/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Dua orang pencuri rumah warga di Desa Kalajena, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima ditangkap tim Polsek Wera, Polres Bima Kota, Jumat (21/5/2021).

Masing-masing berinisial AW (21), warga Dusun Tolomila Desa Pqi dan AY (18), warga Dusun Nanganae, Desa Kalajena Kecamatan Wera.

Keduanya ditangkap setelah pemilik rumah menemukan dua pasang sendal milik maling yang tertinggal.

Pemilik rumah tahu sandal itu milik AY dan AW yang masih sekampung dengannya. 

Baca juga: Dua Pengedar Sabu-sabu Asal Sape Bima Dicokok Polisi

Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin menjelaskan, aksi pencurian terjadi Kamis (20/5/2021), dini hari.

Lima orang pencuri masik ke rumah Fatmah (39), warga Dusun Tengge, Desa Kalajena.

Tonton juga :

Mereka berhasil mengambil uang dan surat-surat berharga milik korban.

"Para pelaku masuk rumah korban dengan mencungkil jendela, saat korban dan keluarganya tengah tertidur pulas," katanya.

Baca juga: Kenal di Medsos, Remaja Asal Sumbawa Barat Dua Kali Setubuhi Gadis di Jalan dan Pantai

Saat itu korban sedang tidur di kamar berdua dengan adiknya.

Para pelaku masuk dalam rumah setelah merusak jendela di ruang tamu.

Selanjutnya para pelaku mengacak-acak isi lemari dan mengambil dua tas korban.

Di dalam tas milik korban berisi uang Rp 8 juta, perhiasan emas seberat 6 gram, BPKB mobil dan BPKB motor.

Selain itu, beberapa lembar surat emas, ATM BRI, KTP dan 2 buah dompet.

Halaman
12

Berita Terkini