"Sehingga total kerugian yg dialami korban sebesar Rp 15 juta," sebut Iptu Jufrin.
Aksi pelaku pada saat itu sempat dipergoki korban dan meneriakinya maling.
Para pelaku langsung melarikan diri dengan membawa 2 tas milik korban.
"Pagi harinya korban melapor ke Polsek Wera," ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, Kapolsek Wera bersama Kanit Reskrim, Kanit Binmas dan Piket SPK 1 melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil olah TKP, ditemukan 2 pasang sandal yang tertinggal di sekitar rumah korban.
"Dari sandal yang tertinggal di TKP tersebutlah ditemukan petunjuk bahwa yang diduga pelaku adalah si AW dan si AY," katanya.
Kemudian anggota Polsek Wera mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Dusun Nanganae, Desa Kalajena.
Baca juga: Kenal di Medsos, Remaja Asal Sumbawa Barat Dua Kali Setubuhi Gadis di Jalan dan Pantai
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek langsung ke lokasi dan menangkap AW dan AY tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, dua pelaku mengakui perbuatannya.
Mereka berlima yang melakukan pencurian di dalam rumah korban.
Tiga pelaku lainnya yakni HR, UK dan AS masih buron dan sedang dicari petugas.
"Para pelaku juga mengakui beberapa barang bukti 2 buat tas yang berisi surat-surat berharga milik korban mereka buang di hutan So Tengge Desa Kalajena," jelasnya.
Setelah dicari, barang bukti yang dibuang itu berhasil ditemukan petugas.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni, uang curian yang tersisa Rp1,6 juta.
(*)