”Penerapan mekanisme RJ tidak lah sembarangan,” katanya.
Penyelesaian perkara melalui RJ harus memenuhi syarat materil maupun syarat formil.
Baca juga: Menjelang Idul Fitri, Tim Kelelawar Polres Lombok Barat Bubarkan Lomba Gangsing
Di antaranya, barang bukti tindak pidana nilainya kurang dari Rp 2,5 juta.
Berikutnya ada pengakuan dari pelaku tentang kejahatan yang dilakukan.
Pelaku juga bukan residivis.
Dengan syarat tersebut, kasus yang ditangani sudah dinyatakan selesai dan dihentikan.
”Kedua belah pihak juga baik korban dan pelaku ada pernyataan damai. Sehingga korban tidak menuntut,’’ bebernya.
Dengan terpenuhinya syarat formil dan meterilnya. Kedua belah pihak menyepakati perdamaian.
Baca juga: Tiga Ormas Islam di NTB Sepakat Kolaborasi Membangun Umat
Lalu dibuatkan berita acara untuk penandatanganan di Polresta Mataram maupun Polsek jajaran yang menangani kasusnya.
Setelah itu dilakukan penandatanganan perdamaian korban dan pelaku.
Dengan surat kesepakatan dari kedua belah pihak yang terlibat. Kasusnya dihentikan untuk dikeluarkan SP3.
"Terhadap para pelaku yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, dikenakan wajib lapor, " tutup Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
(*)