M Yasin menambahkan, arus penyeberangan di Lembar tidak seramai seperti dulu.
Sebab sebagian penumpang menggunakan kapal-kapal di Pelabuhan Gili Mas, di sebelah Pelabuhan Lembar.
Baca juga: Mudik Lokal Jelang Lebaran di NTB, Moda Transportasi Diwajibkan Pakai Standar CHSE
Mulai Kamis (6/5/2021), masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman tidak bisa lagi menggunakan moda transportasi laut dan udara.
Larangan ini akan berlaku sampai 17 Mei 2021 mendatang.
(*)