Deretan Bantuan Cair Bulan Mei 2021: PKH, BPNT, BLT UMKM, Dana Desa, hingga Diskon Token Listrik PLN

Editor: wulanndari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Berikut deretan bantuan sejumlah Kementerian yang masih bisa cari di bulan Mei 2021 ini, apa saja?

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000,00

- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000,00

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000,00

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan PKH, dapat melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

MENDAPATKAN KARTU - Warga menunjukkan kartu yang sudah mereka terima setelah validasi data di Aula Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (19/05/2020). Hari itu sebanyak 588 warga yang termasuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Setiap warga yang sudah terdaftar akan mendapatkan kartu yang nantinya dapat ditukar menjadi sembako pada tempat yang sudah ditentukan di setiap wilayahnya. (TRIBUN JABAR/ZELPHI)

BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.

Adapun penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000,00 per bulan.

Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, atau buah jeruk.

Sama seperti PKH, Anda juga dapat mengecek apakah termasuk penerima BPNT melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

3. BLT UMKM

Ade Irawan, adalah salah seorang penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta lewat Kementerian Koperasi dan UKM (Humas Kementerian Koperasi dan UKM)

Bagi pelaku UMKM, Anda dapat bernapas lega sebab Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan BLT UMKM.

Bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan nominal sebesar Rp 1,2 juta.

Namun, BLT UMKM diberikan hanya sekali saat pencairan, tidak bertahap seperti bantuan lainnya.

Halaman
1234

Berita Terkini