Kasus Eks Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandung Mandek? Ini Penjelasan Polresta Mataram

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ditemui pewarta

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Penanganan kasus pencabulan anak kandung oleh AA (65), mantan anggota DPRD NTB mandek.

Sampai saat ini belum ada kejelasan akhir dari penanganan perkara tersebut.

Penyidik Polresta Mataram belum melengkapi berkas perkara yang diminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Sehingga belum bisa lanjut ke persidangan.

Terakhir, Kejari Mataram mengeluarkan P-20, yakni pemberitahuan kepada Polresta Mataram batas waktu penyidikan sudah habis.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa yang dikonfirmasi menjelaskan, sampai saat ini Polresta Mataram belum menerima fisik P-20 dari Kejari Mataram.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Kandung oleh Bekas Anggota DPRD NTB Mandek

Kegiatan penyidikan, kata Kadek, masih berjalan dengan normatif.

Tonton Juga :

”Karena ada beberapa petunjuk dari Jaksa yang harus kita penuhi,” kata Kompol Kadek.

Sayangnya, beberapa petunjuk tersebut belum bisa mereka penuhi.

Baca juga: Koalisi Kecewa Penanganan Kasus Pencabulan Anak Kandung oleh Mantan DPRD NTB Lambat

Sebab sampai detik ini, korban tidak bersedia memberikan keterangan lagi.

”Kalau pun berkas harus kita kirimkan (ke Jaksa) mungkin dalam posisi tidak lengkap. Petunjuknya belum terpenuhi semuanya,” katanya.

Penyidik tidak bisa mendapatkan kelengkapan berkas  karena korban dan keluarga tidak mau memberikan keterangan lagi.

”Kita nanti akan koordinasikan dengan jaksa, apakah mau menerima (berkas) dalam kondisi tidak lengkap,” katanya.

Meski demikian dia memastikan kasus pencabulan yang dilakukan AA terhadap anak kandungnya belum ditutup.

Halaman
12

Berita Terkini