Koalisi Kecewa Penanganan Kasus Pencabulan Anak Kandung oleh Mantan DPRD NTB Lambat

oalisi Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak NTB kecewa dengan lambatnya penanganan kasus pencabulan anak kandung oleh mantan anggota DPRD NTB.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
HEARING: Tim Koalisi Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak NTB diterima tim Kejari Mataram saat hearing, Kamis (22/4/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBULOMBOK.COM, MATARAM – Koalisi Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak Nusa Tenggara Barat (NTB) kecewa dengan lambatnya penanganan kasus pencabulan anak kandung oleh mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65).

Hingga saat ini kasus tersebut terkesan jalan di tempat.

Belum ada kejelasan kapan perkara tersebut bisa naik ke persidangan.

Berkas perkara yang diserahkan Polresta Mataram telah dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk dilengkapi.

Tapi sampai saat ini kelengkapan berkas belum dipenuhi penyidik Polresta Mataram.

Di sisi lain, AA justru bisa menghirup udara segar setelah penahananya ditangguhkan.

HEARING: Tim Koalisi Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak NTB diterima tim Kejari Mataram saat hearing, Kamis (22/4/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)
HEARING: Tim Koalisi Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak NTB diterima tim Kejari Mataram saat hearing, Kamis (22/4/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili) (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Karena itu, Koalisi Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak di NTB mendatangi kantor Kejari Mataram, Kamis (22/4/2021).

Koalisi ini terdiri dari 34 organisasi masyarakat sipil di NTB.

Mereka datang ke kantor Kejari Mataram mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus pencabulan yang dilakukan AA.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Jadikan Gadis SMP PSK, Sehari Layani Lima Pria, Tarif Rp 400 Ribu

”Kami yang hadir tadi sangat kecewa, pihak penyidik kok kesannya terlambat dalam memproses kasus tersangka AA ini,” kata Yan Mangandar, salah tim hukum koalisi, usai pertemuan di kantor Kejari Mataram, Kamis (22/4/2021).

Dalam pertemuan dengan kejaksaan, mereka mendapatkan penjelasan, kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara kasus AA ke penyidik Polresta Mataram.

Beberapa berkas dokumen masih perlu dilengkapi agar bisa dilajutkan ke proses persidangan.

Dari penjelasan kejaksaan, mereka sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kejari Mataram sudah menerbitkan P-18 kemudian dilanjutkan P-19 dengan petunjuk yang jelas.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved