Kasus Pencabulan Anak Kandung oleh Bekas Anggota DPRD NTB Mandek
Penanganan kasus pencabulan anak kandung oleh bekas anggota DPRD NTB berinisial AA (65) mandek.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Penanganan kasus pencabulan anak kandung oleh bekas anggota DPRD NTB berinisial AA (65) mandek.
Berkas perkara kasus tersebut tidak kunjung masuk tahap persidangan.
Sampai batas waktu penyidikan habis, Polresta Mataram belum melengkapi berkas perkara yang diminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Hal itu terungkap dalam hearing Koalisi Anti Kekerasan Seksual Anak NTB ke kantor Kejari Mataram, Kamis (22/4/2021).
Dalam pertemuan itu Kejari Mataram diwakili Kasi Intel Heru Sandika Triyana, Kasi Pidum Pintono Hartoyo, dan Jaksa Kasubsi Pra Tuntutan MochTaufik Ismail.
Koalisi yang terdiri dari 34 organisasi sipil diwakili Pancarkarsa, AMSI NTB, Santai, LARD, PBH Mangandar, RSA, PBH Kawal Keadilan, AJI Mataram, LBH APIK NTB dan Formapi.

Kasi Intel Kejari Mataram Heru Sandika Triyana menjelaskan, pihaknya telah berupaya maksimal melakukan tugas, sesuai SOP di internal kejaksaan.
Semua tahapan penanganan kasus pencabulan dengan tersangka AA sudah dilakukan.
Tanggal 26 Januari 2021 kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polresta Mataram, tertanggal 25 Januari 2021.
Baca juga: Koalisi Kecewa Penanganan Kasus Pencabulan Anak Kandung oleh Mantan DPRD NTB Lambat
Tanggal 27 Januari 2021 kejaksaan menerbitkan P-16, yaitu surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
Tanggal 5 Februari 202,1kejaksaan menerima pengiriman berkas perkara tahap pertama tertanggal 4 Februari 2021 lalu kemudian diteliti.
Tanggal 9 Februari 2021 kejaksaan mengembalikan berkara perkara dengan menerbitkan P-18 karena hasil penyelidikan masih belum lengkap.
Seperti laporan sosial terhadap anak korban yang belum ada.
Baca juga: TGB Ajak Warga NTB Doakan Kru Kapal Selam KRI Nanggala-402
Kemudian P-19, pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi dengan jaksa memberikan beberapa petunjuk.