Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp 1,9 triliun untuk 11 instansi pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam hangus.
Hal itu bisa terjadi jika pemerintah daerah tidak mengajukan dokumen pencairan ke Kementerian Keuangan sampai 22 Juli 2021.
”Kalau tidak pemda tidak segera diusulkan sampai batas waktunya bisa hangus,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTB Sudarmanto, dalam keterangan pers, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Penerimaan Pajak Nusa Tenggara Tumbuh 5,24 Persen di Masa Pandemi
DAK Fisik merupakan anggaran yang diberikan pemerintah pusat yang khusus untuk pembangunan fisik tertentu di daerah.
Untuk mencairkannya, masing-masing pemerintah daerah harus segera mengajukan dokumen pencairan.
Tonton Juga :
Antara lain, dokumen kontrak pengerjaan proyek fisik sudah diinput ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) paling lambat tanggal 22 Juli.
Juga syarat tambahan seperti laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya yang sudah direview inspektorat daerah.
Baca juga: Kain Tenun NTB Modis Dijadikan Pakaian Sehari-hari
Sayangnya, dari Rp 1,9 triliun DAK Fisik, realisasi sampai saat ini sangat rendah, hanya 0,25 persen.
Baru pemerintah daerah Kabupaten Dompu yang mencairkan sebesar Rp 4,8 milair dari pagu Rp 90,2 miliar.
Sedangkan 10 pemerintah daerah lainnya masih nol.
Mereka belum mencairkan dana itu sama sekali. (lengkapnya lihat tabel)
Menurut Sudarmanto, beberapa alasan pemerintah daerah belum mencairkan DAK Fisik, antara lain petunjuk pelaksanaan yang belum turun dari pusat.
Tapi menurutnya, jika ada komitmen yang kuat dari perangkat pemerintah daerah, dana itu pasti cepat dicairkan untuk pembangunan daerah.
(*)