4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
THR Wajib Diterima Penuh Pekerja Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran, Berapa Besarannya?
Editor: wulanndari
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger