Narkoba Jadi Bisnis Keluarga, Tiga Bersaudara di Karang Bagu Kompak Jualan Sabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA: Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama (dua dari kiri) menunjukkan tiga bersaudara terduga pengedar sabu, di Kota Mataram, Kamis (8/4/2021).

Jika terbuki terlibat mengedarkan sabu, keempatnya terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: Diduga Jadi Pengedar Sabu, Pemuda di Sumbawa Barat Diciduk Polisi

”Kita nanti simpulkan berapa orang yang jadi tersangkanya,’’ kata Yogi. 

Terungkap dari pengakuan pelaku, barang haram itu didapati dari pria berinisial MS warga Gunungsari Lombok Barat.

MS merupakan oknum PNS di salah satu dinas Pemda Lombok Barat.

“Pengakuan pelaku yang kami amankan di Karang Bagu. MS yang menyuplai sabu itu ke Karang Bagu,’’  tegasnya.

Sebagai catatan, di Lingkungan Karang Bagu, Polresta Mataram belum lama ini juga menangkap emak-emak pemilik warung penjual sabu.

Polisi juga pernah pasangan suami istri jualan sabu.

Serta masih memburu emak-emak cantik yang berperan sebagai bandar narkoba. Dia kini masih berstatus buronan.

Semuanya berasal dari Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram.    

Berita kasus narkoba di NTB lainnya.

(*)

Berita Terkini