Menurut Kapolda, pemberian sanksi kepada anggota kepolisian harus melalui sidang.
Setelah melalui persidangan baru dapat diputuskan sanksi yang bisa diberikan.
"Jadi nanti di proses berkas perkaranya, sidang baru bisa diputuskan apakah demosi (penurunan jabatan), penundaan (kenaikan pangkat) atau lain sebagainya," tuturnya.
Kapolda menegaskan pemberian hukuman anggota Polisi tidak bisa dilakukan dengan cara musyawarah.
Pemberian sanksi melaluiĀ proses persidangan.
"Kedua oknum tersebut saat ini diperiksa di Polda Jateng,"tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kronologi Polwan Polres Pati Ngamar Bareng Senior: Pesan Hotel Pakai Nama Palsu dan Ganti pelat Mobil