”Nyawa saya selama proses itu bisa dibilang terancam,” kata AR.
Demi menuntut keadilan dan membantu aparat mengungkap kasus TPPO, dia mau menerima semua risiko itu.
Dalam kasus AR, PN Mataram menghukum dua orang pelaku TPPO tahun 2019 silam. Salah satu pelaku masih keluarga suaminya.
Sayangnya, AR kembali ke rumah dengan perasaan hampa.
Tuntutan ganti rugi Rp 100 juta dalam materi gugatan tidak didapatkan.
”Sampai sekarang saya tidak pernah lihat uang Rp 100 juta itu,” keluhnya.
Setelah semua proses yang melelahkan itu tuntas, dia mendapati kenyataan harus berjuang sendiri membangun ekonomi keluarga.
Tidak hanya itu, peracaan cemas dan was-was masih menyelimuti.
Baca juga: Polda NTB Ungkap 35 Kasus Perdagangan Orang, Korban Kebanyakan Pekerja Migran
Karena pelaku yang dituntut masih keluarganya dan kini sudah bebas.
”Pantas saja banyak (korban TPPO) tidak mau memperkarakan kasusnya kalau begini,” keluhnya.
Sebagai penyintas TPPO, AR berharap pemerintah memberikan perhatian lebih.
”Bantu kami modal usaha agar tidak berpikir ke luar negeri kembali,” katanya.
Hal sama dirasakan Husniah (50), salah satu korban TPPO di Kelurahan Leneng, Kota Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Ia menjadi korban TPPO ke Arbil, Irak. Padahal dia dijanjikan bekerja ke Arab Saudi.
Husniah pun mengeluhkan hal yang sama dengan AR.