Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Setelah 10 provinsi berhasil menekan angka Covid-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM Mikro tahap IV, dari 23 Maret hingga 5 April 2021.
Kali ini PPKM mikro diperluas dengan menambah lima provinsi di luar Jawa dan Bali.
Kelima provinsi itu adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan demikian, masyarakat NTB harus siap-siap dengan kebijakan pembatasan aktivitas dalam PPKM mikro tersebut.
Baca juga: Berulang Kali Curi Motor, Lupus Ditangkap Tim Polres Lombok Utara
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM dalam tiga tahapan.
Tahap pertama dimulai 9 - 22 Februari 2021.
Tonton Juga :
Tahap kedua, 22 Februari hingga 8 Maret dan tahap ketiga, 9 - 22 Maret 2021.
Dalam tiga tahapan itu, PPKM diterapkan di 10 provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulewesi Selatan.
Baca juga: Bangun 170 Stasiun Listrik di NTB, PLN Siapkan Diskon 30 Persen bagi Pemilik Kendaraan Elektrik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) RI, Airlangga Hartarto menjelaskan, daerah yang menerapkan PPKM mikro yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.
Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional.
Keempat, tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
"Hasil evaluasi dari 10 provinsi yang menerapkan PPKM, penambahan kasus aktif mengalami tren penurunan. Tingkat kesembuhan dan kematian mengalami perbaikan," kata Airlangga, saat memimpin rapat evaluasi perkembangan pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Polisi Gerebek sang Istri yang Tidur Bareng Selingkuhan, Alat Kontrasepsi Bekas jadi Barang Bukti
Dalam rapat evaluasi tersebut, turut dihadiri delapan kementerian dan lembaga terkait.
Di antaranya, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri serta 15 gubernur se-Indonesia.
Dalam paparannya, Menko Perekonomian menjelaskan, kebijakan pembatasan PPKM masih tetap sama dengan kebijakan bagi 10 provinsi sebelumnya.
Kecuali kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka.
Untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis perda/perkada dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) masif.
Baca juga: Dulu Tinggal di Rumah Kayu, Kini Mimi Peri Punya Bangunan Mewah: Buatin Emak Rumah dari Tembok
Sementara kegiatan seni budaya diizinkan dibuka maksimal 25 persen pengunjung dengan prokes.
Pembatasan penerapan PPKM lainnya masih sama.
"Untuk kegiatan belaja mengajar dan seni budaya tentu kita berharap pemerintah daerah akan menindaklanjuti dengan perda dan perkada," harap Airlangga.
Pembatasan kegiatan dalam PPKM Mikro tetap sama dengan sebelumnya.
Misalnya, 50 persen karyawan perkantoran bekerja dari rumah.
Restoran maksimal menampung 50 persen pengunjung yang makan di tempat.
Pusat perbelanjaan tutup maksimal pukul 21.00.
Kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan prokes.
Tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen, begitu pula dengan faailitas umum.
Sejumlah sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen selama PPKM Mikro.
Menanggapi hal itu, Asisten III Setda NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi mengungkapkan, dari 10 kabupaten/kota di NTB terdapat tiga kabupaten yang mengalami penurunan kasus Covid-19 dengan posisi zona kuning dengan risiko rendah.
"Sedangkan tujuh kabupaten kota lainnya masih berstatus zona orange dengan risiko sedang," katanya.
Pemerintah Provinsi NTB dalam skala lokal juga telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa/kelurahan yang berisiko tinggi sejak Februari lalu.
Hal tersebut sesuai Instruksi Gubernur No. 180/01/kum/2021.
“Setelah pemberlakuan PPKM saat ini tidak ada lagi desa dengan status merah," uungkapnya dr Eka.
Mantan kepala dinas kesehatan NTB itu menjelaskan, desa yang berstatus zone orange dari 5,2 persen sekarang tinggal 0,2 persen.
Kemudian desa yang berstatus hijau sebesar 85,4 persen dan desa zona kuning 11 persen.
Menurutnya, tren perkembangan kasus positif Covid-19 di NTB cukup tinggi dikarenakan jumlah testing masih sangat terbatas.
"Inilah yang sedang kita kejar supaya jumlah testingnya bisa masuk," pungkasnya.
(*)