Perempuan Dagang Buah di Karang Bagu Mataram Sambil Jualan Sabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNGKAP KASUS: Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) menunjukkan barang bukti dan para pelaku, dalam keterangan pers, Kamis (18/3/2021). 

Ada dua plastik bening dibungkus lakban dengan berat keseluruhan 10,19 gram.

Berikutnya juga uang tunai, alat bantu penjualan dan alat komunikasi.

"Barang buktinya lengkap. Kita proses lebih lanjut,’’ katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga mengedarkan dan menjual sabu enam bulan terakhir. Sabu berasal dari Karang Bagu.

"Pengakuannya enam bulan ini. Kita akan terus kembangkan,’’ tuturnya.

Tidak hanya menangkap JN. Petugas juga mengamankan tiga orang lainnya.

Masing-masing berinisial AM, HY dan FH.

Tiga orang yang diamankan ini berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Ojol Kaget Kardus yang Diantar Berisi Batu dan Pemesan Tak Bisa Dihubungi, Sudah Bayar Rp 400 Ribu

Tiga orang itu kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Saat digerebek, ketiganya mau membeli sabu tapi belum menguasai,’’ katanya.

Dengan perbuatannya, JN terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

(*)

Berita Terkini